Mahfud MD, Bisa Bekerja Lebih Tenang
Jumat, 23 Juli 2010 – 09:14 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku selama ini bisa bekerja dengan nyaman, tenang dan tanpa rasa takut sedikitpun dalam memutuskan perkara-perkara di MK. "Pasalnya, sekjen dan jajarannya serta panitera MK semua bekerja dengan baik," ucap Mahfud saat menerima penghargaan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin (22/7).
Penyataan Mahfud tersebut sangatlah beralasan. Sebab, untuk ke empat kalinya berturut-turut, MK mendapat predikat WTP yang merupakan predikat terbaik yang dikeluarkan BPK. "Ini bukti semua pegawai di MK telah bekerja dengan benar tanpa ada penyelewengan keuangan," imbuh mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu. "Saya harap ini terus dipertahankan," imbuhnya.
Baca Juga:
Kinerja yang bagus yang ditunjukkan Kesekjenan sebagai pengelola urusan kantor MK ini membuat para Hakim Konstitusi bisa berkeja dengan tenang. Sebab, lanjut Mahfud, semua pihak yang mengalami kekalahan di MK akan menghujat MK. Selain itu, biasanya pihak yang kalah akan menyerang dan mencari-cari kelemahan MK. "Bayangkan kalau kantor ini (MK) pegawai-pegawainya korup, betapa beratnya kerja kami sebagai Hakim MK," ucap Mahfud.
Karena itu setelah menerima penghargaan WTP, Mahfud mengucapkan terima kasih dan selamat kepada semua pegawai MK karena telah bekerja dengan baik. "Tapi jangan sampai berpuas diri. Kita harus meningkatkan kinerja menjadi lebih baik," ucapnya. (kuh)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku selama ini bisa bekerja dengan nyaman, tenang dan tanpa rasa takut sedikitpun dalam memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan