Mahfud MD Buka Posko Pengaduan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melalui lembaga bentukannya MMD Initiative, membuka Posko Pengaduan Konstitusi. Posko ini bertujuan untuk menampung pengaduan masyarakat terkait penyimpangan-penyimpangan dalam putusan MK.
Posko yang beralamat di kantor MMD Initiative, Jalan Dempo Nomor 3, Matraman, Jakarta Pusat itu menerima tiga jenis pengaduan. Yaitu dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran kode etik, dan pengaduan terkait materi perkara (eksaminasi).
"Setiap pengaduan akan dipelajari, kemudian diteruskan. Untuk pidana nanti tim akan teruskan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Untuk pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan MK." ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor MMD Initiative, Senin (21/10).
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mendatangi langsung atau mengirimkan surat ke posko. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik ke alamat mmdinitiative@yahoo.com.
Menurut Mahfud, poskonya menerima seluruh putusan yang dikeluarkan MK. Termasuk putusan-putusan yang dibuat ketika dirinya masih menjadi hakim konstitusi.
"Syaratnya pengadu harus punya bukti awal yang cukup. Misalnya jika ada dugaan suap, harus jelas siapa, dimana dan kapan itu terjadi," paparnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu berharap, keberadaan posko ini dapat membantu pembenahan MK.
"Mumpung sekarang MK sedang berbenah kita ingin membantu," tandas Mahfud. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melalui lembaga bentukannya MMD Initiative, membuka Posko Pengaduan Konstitusi. Posko
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta