Mahfud MD dan Koperasi MK Digugat Perdata
Dituduh Beri Cek Kosong
Rabu, 30 Juni 2010 – 07:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kesandung masalah. Lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut dilaporkan Tamrin Sianipar, seorang yang mengaku sebagai rekanan proyeknya lantaran telah memberikan cek kosong yang nilainya mencapai Rp 3,8 miliar lebih. Buntutnya, Mahfud MD dan beberapa pengurus Koperasi MK diguat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mulanya, Tamrin kerja sama dengan manajer koperasi MK untuk beberapa proyek," kata kuasa hukum Tamrin, Gusmawati Azwar saat dihubungi kemarin (29/1). Gusmawati lalu menyebutkan nama manajer koperasi MK itu bernama Hendani.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menerangkan, kliennya sudah bekerjasama dengan Hendani sejak tahun 2008 silam. Menurutnya, Tamrin mengikuti proyek tender yang diadakan MK. "Kata Hendani, semua proyek tender harus lewat koperasi MK. Dan dia (Hendani) yang mengatur semuanya," jelas Gusmawati.
Tapi kata Gusmawati, Tamrin hanya mengandalkan kepercayaan terhadap Hendani. Jadi, sebagian besar proyek yang diikuti Tamrin tidak dituangkan dalam hitam di atas putih. Proyek-proyek yang diikuti Tamrin meliputi pengadaan jaket, alat-alat pengecatan, perbaikan sistem parkir, perbaikan rumah dinas di Bekasi yang ketika itu MK baru saja pindah dari gedung lamanya dan lain-lain.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kesandung masalah. Lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut dilaporkan Tamrin Sianipar, seorang yang mengaku sebagai
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung