Mahfud MD Dapat Info soal Irjen Ferdy Sambo, Singgung Istilah Cawe-Cawe

Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
Dia mencontohkan pada kasus eks Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan atas sangkaan korupsi setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.
"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dahulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membantu menuntaskan penanganan di MK.
"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujar Mahfud MD.
Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada memeriksa pelanggaran etik.
Oleh karena itu, Mahfud meminta publik jangan khawatir karena penyelesaian masalah etika akan mempermudah pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD sudah mendapat info Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Dia lantas menyinggung islah cawe-cawe.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar