Mahfud MD Dapat Mandat Mengurus Pegawai Non-ASN, Penghapusan Honorer Batal?

Mahfud MD Dapat Mandat Mengurus Pegawai Non-ASN, Penghapusan Honorer Batal?
Mahfud MD mendapat mandat mengurusi pegawai non-ASN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan mandat baru dari Presiden Joko Widodo.

Mahfud ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.

Mahfud mengatakan penunjukan tersebut karena Menteri Tjahjo Kumolo sakit dan tengah dirawat.

"Pak Tjahjo sakit dan sedang dalam perawatan intensif maka saya ditunjuk Presiden Jokowi sebagai MenPAN-RB ad interim," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/6).

Dia mengabarkan kondisi Tjahjo mulai membaik, tetapi masih tetap harus dirawat untuk recovery.

Sebagai Menko dan MenPAN-RB ad interim, Mahfud mengaku sudah memberikan pengarahan pada rakornas pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di instansi pemerintah daerah tahun 2022. 

Selain itu, Mahfud memberikan arahan mengenai penataan status pegawai non-ASN. Terutama masalah honorer dan outsourcing.

"Alhamdulillah, semua tugas bisa di-handle dengan baik karena Pak Tjahjo sudah lama menata instrumen hukum dan kelembagaannya dengan baik," ucap dia. 

Menkopolhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai MenPAN-RB ad interim dan ditugaskan salah satunya mengurus pegawai non-ASN, apakah penghapusan honorer batal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News