Mahfud MD Dapat Mandat Mengurus Pegawai Non-ASN, Penghapusan Honorer Batal?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan mandat baru dari Presiden Joko Widodo.
Mahfud ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.
Mahfud mengatakan penunjukan tersebut karena Menteri Tjahjo Kumolo sakit dan tengah dirawat.
"Pak Tjahjo sakit dan sedang dalam perawatan intensif maka saya ditunjuk Presiden Jokowi sebagai MenPAN-RB ad interim," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/6).
Dia mengabarkan kondisi Tjahjo mulai membaik, tetapi masih tetap harus dirawat untuk recovery.
Sebagai Menko dan MenPAN-RB ad interim, Mahfud mengaku sudah memberikan pengarahan pada rakornas pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di instansi pemerintah daerah tahun 2022.
Selain itu, Mahfud memberikan arahan mengenai penataan status pegawai non-ASN. Terutama masalah honorer dan outsourcing.
"Alhamdulillah, semua tugas bisa di-handle dengan baik karena Pak Tjahjo sudah lama menata instrumen hukum dan kelembagaannya dengan baik," ucap dia.
Menkopolhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai MenPAN-RB ad interim dan ditugaskan salah satunya mengurus pegawai non-ASN, apakah penghapusan honorer batal?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri