Mahfud MD Diminta Lindungi Refly

Mahfud MD Diminta Lindungi Refly
Mahfud MD Diminta Lindungi Refly
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai Refly Harun sebagai Whistle Blower (peniup peluit) karena berusaha mengungkap adanya dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya Eva meminta Ketua MK, Mahfud MD agar memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada Refly yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi.

"Memang whistle blower itu harus mendapat jaminan. Kalau dia bersaksi tidak diapa-apain, dan Pak Mahfud harus memberi jaminan itu. Berikan jaminan kepada whistle blower untuk bersaksi dengan perlindungan," kata Eva Kusuma Sundari kepada JPNN di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11).

Menurut Eva, peniup peluit harus dilindungi agar tidak berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi. Tanpa perlindungam eva khawatir hal itu akan membuat Refly ciut nyali.

"Makanya peniup peluit takut semua dong, dan ini harus ada terobosan hukum. Pak Mahfud ya harus mengatasi isu ini dengan tulus, membantu Refly sukses dan jangan kemudian membuat situasi yang membuat Refly gagal," katanya.

JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai Refly Harun sebagai Whistle Blower (peniup peluit) karena berusaha mengungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News