Mahfud MD Diminta Lindungi Refly
Senin, 08 November 2010 – 23:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai Refly Harun sebagai Whistle Blower (peniup peluit) karena berusaha mengungkap adanya dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya Eva meminta Ketua MK, Mahfud MD agar memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada Refly yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi. "Makanya peniup peluit takut semua dong, dan ini harus ada terobosan hukum. Pak Mahfud ya harus mengatasi isu ini dengan tulus, membantu Refly sukses dan jangan kemudian membuat situasi yang membuat Refly gagal," katanya.
"Memang whistle blower itu harus mendapat jaminan. Kalau dia bersaksi tidak diapa-apain, dan Pak Mahfud harus memberi jaminan itu. Berikan jaminan kepada whistle blower untuk bersaksi dengan perlindungan," kata Eva Kusuma Sundari kepada JPNN di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11).
Baca Juga:
Menurut Eva, peniup peluit harus dilindungi agar tidak berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi. Tanpa perlindungam eva khawatir hal itu akan membuat Refly ciut nyali.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai Refly Harun sebagai Whistle Blower (peniup peluit) karena berusaha mengungkap
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya