Mahfud MD Diminta Lindungi Refly
Senin, 08 November 2010 – 23:03 WIB
Bagaimana dengan sikap Mahfud yang akan memidanakan Refly jika tidak mampu membuktikan tulisannya di sebuah harian nasional tentang suap terhadap hakim MK? Eva justru balik bertanya. "Kalau toh dia tidak berhasil mengungkap fakta, semua orang tahu kalau mau nyuap tidak mungkin tanda tangan terima suap. Apakah Pak Mahfud ketika dalam posisi Refly juga mampu? Pertanyaannya di situ, suap ini kan kaya kentut, ada baunya, orangnya gak ngaku," ucapnya.
Baca Juga:
Eva sendiri mensinyalir adanya suap pada hakim MK saat menangani perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dugaan itu didasarkan pada putusan kasus Pilkada yang memiliki konstruksi hukum yang sama tapi beda putusan.
"Itu kan salah satu yang disinyalir bahwa ini bukan lembaga yang malaikat, dan bukan lembaga yang tidak rentan terhadap sifat-sifat manusiawi. Apalagi MK berada dalam komunitas besar yang kultur korupsinya besar, MA juga gitu, kemudian lembaga penyidik," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai Refly Harun sebagai Whistle Blower (peniup peluit) karena berusaha mengungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah