Mahfud MD: Ditangkap Saja, Tangkap!

Mahfud MD: Ditangkap Saja, Tangkap!
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

“Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mahfud MD menyampaikan pernyataan keras terkait 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News