Mahfud MD: Ditangkap Saja, Tangkap!
Senin, 15 Januari 2024 – 18:29 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN
“Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahfud MD menyampaikan pernyataan keras terkait 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum