Mahfud MD: DPT Ganda, Kesalahan Teknologi

Mahfud MD: DPT Ganda, Kesalahan Teknologi
Mahfud MD: DPT Ganda, Kesalahan Teknologi
JAKARTA - Setelah sempat diskors selama tiga jam, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari para penggugat.

Seorang saksi bernama Mahdi, yang diajukan pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita mengakui adanya mobilisasi massa yang dilakukan oleh pasangan terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno untuk memilih mereka dalam Pilkada Provinsi Banten pada bulan Oktober lalu.

Mahdi menyebutkan setiap Kepala Desa (Kades) diberikan uang oleh Atut sebesar Rp 2 juta untuk dibagi-bagikan kepada warga setempat agar memilih pasangan nomor urut satu. "Di tempat saya, Kubah desa, Tangerang RT 12 RW 3 Desa Legok, saya bertemu Kepala desa, tanggal 20 Oktober, dia mengatakan setiap Kades dapat Rp 2 juta per TPS. Dibagikan ke warga untuk memenangkan nomor urut satu (Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno)," kata Mahdi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (10/11).

Senada, saksi Yoyon Sujana mengatakan, dalam sebuah acara sosialisasi bantuan keuangan pemerintah dan desa di Marbela Anyer, ada upaya dari incumbent (Atut), mengajak kepala desa untuk memilihnya kembali dalam Pilkada Provinsi Banten.

JAKARTA - Setelah sempat diskors selama tiga jam, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News