Mahfud MD: DPT Ganda, Kesalahan Teknologi
Kamis, 10 November 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Setelah sempat diskors selama tiga jam, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari para penggugat.
Seorang saksi bernama Mahdi, yang diajukan pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita mengakui adanya mobilisasi massa yang dilakukan oleh pasangan terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno untuk memilih mereka dalam Pilkada Provinsi Banten pada bulan Oktober lalu.
Baca Juga:
Mahdi menyebutkan setiap Kepala Desa (Kades) diberikan uang oleh Atut sebesar Rp 2 juta untuk dibagi-bagikan kepada warga setempat agar memilih pasangan nomor urut satu. "Di tempat saya, Kubah desa, Tangerang RT 12 RW 3 Desa Legok, saya bertemu Kepala desa, tanggal 20 Oktober, dia mengatakan setiap Kades dapat Rp 2 juta per TPS. Dibagikan ke warga untuk memenangkan nomor urut satu (Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno)," kata Mahdi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (10/11).
Senada, saksi Yoyon Sujana mengatakan, dalam sebuah acara sosialisasi bantuan keuangan pemerintah dan desa di Marbela Anyer, ada upaya dari incumbent (Atut), mengajak kepala desa untuk memilihnya kembali dalam Pilkada Provinsi Banten.
JAKARTA - Setelah sempat diskors selama tiga jam, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan tiga
BERITA TERKAIT
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Usung Semangat Gotong Royong, Program Traktiran RIDO Hadir di Pemukiman Warga
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim