Mahfud MD Dukung Moratorium Remisi Koruptor
Kamis, 03 November 2011 – 20:13 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung kebijakan moratorium remisi bagi terpidana koruptor maupun teroris. Menurutnya, terobosan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana itu layak diapresiasi. “Saya sangat setuju itu. Soal hukum aturannya memang bisa diperdebatkan,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (3/11).
Dikatakannya, koruptor itu harus dihukum berat, sebab keberadaan mereka merusak masa depan bangsa. Karenanya, hukuman yang setimpal dengan memperketat remisi terhadap koruptor dinilainya hal yang wajar. “Dikatakan moratorium itu melanggar UU, rasanya tidak juga,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Baca Juga:
Meski UU Pemasyarakatan menjelaskan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun lanjut Mahfud, menurut UU itu juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Dalam PP itu dikatakan, salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Rasa keadilan inilah yang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak," ucapnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung kebijakan moratorium remisi bagi terpidana koruptor maupun teroris. Menurutnya, terobosan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka