Mahfud MD Dukung Moratorium Remisi Koruptor
Kamis, 03 November 2011 – 20:13 WIB

Mahfud MD Dukung Moratorium Remisi Koruptor
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung kebijakan moratorium remisi bagi terpidana koruptor maupun teroris. Menurutnya, terobosan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana itu layak diapresiasi. “Saya sangat setuju itu. Soal hukum aturannya memang bisa diperdebatkan,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (3/11).
Dikatakannya, koruptor itu harus dihukum berat, sebab keberadaan mereka merusak masa depan bangsa. Karenanya, hukuman yang setimpal dengan memperketat remisi terhadap koruptor dinilainya hal yang wajar. “Dikatakan moratorium itu melanggar UU, rasanya tidak juga,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Baca Juga:
Meski UU Pemasyarakatan menjelaskan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun lanjut Mahfud, menurut UU itu juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Dalam PP itu dikatakan, salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Rasa keadilan inilah yang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak," ucapnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung kebijakan moratorium remisi bagi terpidana koruptor maupun teroris. Menurutnya, terobosan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti