Mahfud MD Dukung Ombudsman Tindak Azlaini
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan efektifitas keputusan sebuah Majelis Kehormatan Etika berlaku saat majelis mengeluarkan sebuah keputusan tanpa harus menunggu proses hukum lainnya.
Penegasan tersebut dikatakan Mahfud MD menyikapi keputusan Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia, yang memberhentikan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Azlaini Agus terkait kasus pemukulan terhadap Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
"Ada pengakuan korban dan pelaku serta saksi. Untuk kepentingan mengawal etika di institusi Ombudsman, itu sudah cukup," kata Mahfud MD, di sela-sela seminar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/12).
Majelis Kehormatan Ombudsman lanjutnya, tidak perlu bukti hukum lagi karena bukti hukum dalam konteks pidana, itu wilayah intitusi penegak hukum lain lagi.
"Apalagi Majelis Kehormatan Ombudsman sudah dalam keyakinan penuh memang sudah terjadi pelanggaran kode etik. Selesai," tegasnya.
Peristiwa penamparan itu menimpa Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Senin (28/10). Yana mengaku ditampar oleh Azlaini yang kesal karena keterlambatan pesawat Garuda dari Pekanbaru tujuan Kuala Namu, Sumatera Utara. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan efektifitas keputusan sebuah Majelis Kehormatan Etika berlaku saat majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis