Mahfud MD: Fenomena di Balik Keberaniannya
Oleh: Mahasiswa Pasca Sarjana UTA’45 Jakarta Didi Jubaidi., SH
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh satu ini dikenal dengan kebiasaan ceplas ceplos berlogat Madura kental, mengomentasi persoalan yang sedang hangat dibicarakan, terutama kasus hukum viral di media sosial.
Komentarnya menandakan perhatian sekaligus penilaiannya terhadap sebuah kasus tertentu. Masalah apapun yang dikomentarinya akan menjadi perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Namun, sekalipun dia tidak perduli terhadap kritik dan komentar masyarakat terhadap apa yang dia lakukan.
Adalah Prof.Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, SH., S.U.,M.I.P., atau yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD, berdarah Madura kelahiran 13 Mei 1957 ini merupakan seorang akademisi, eks Hakim Konstitusi dan Politisi yang mengawali karirnya di dunia akademisi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia.
Diapun pernah terlibat dalam politik praktis sebagai kader Partai Kebangkita Bangsa (PKB) pada 1998 hingga 2008.
Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan ini pernah juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi. Sebelumnya ia merupakan anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional pada era Pemerintahan Presiden Gusdur.
Pro dan kontra mengisi dan menjadi respons dari berbagai pihak terhadap tindakannya. Sekali lagi dia tidak pernah perduli akan hal itu apalagi jika menyangkut like or dislike terhadap tindakannya.
Sebaliknya menurutnya apa dia dilakukan adalah memang yang seharusnya dlakukan, bagaimana dan apapun yang akan terjadi berikutnya, biarlah proses dan masyarakat yang menilai, tuturnya.
Tokoh satu ini dikenal dengan kebiasaan ceplas ceplos berlogat Madura kental, mengomentasi persoalan yang sedang hangat dibicarakan, terutama kasus viral
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati