Mahfud MD: Fenomena di Balik Keberaniannya
Oleh: Mahasiswa Pasca Sarjana UTA’45 Jakarta Didi Jubaidi., SH
Baru-baru ini dia menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Kasus tersebut pun mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Dari apa yang dilakukannya dapat dikatakan bahwa makin banyak yang memperhatikan, maka makin banyak orang yang menyadari suatu masalah sehingga kemungkinan besar masyarakat akan mencari tahu lebih banyak lagi informasi.
Pada awalnya dia bertujuan hanya menyampaikan informasi sekaligus menjadi pertanda yang membuat masalah itu perlu ditindaklanjuti dengan investigasi khusus.
Data yang valid dan akuntable yang dia peroleh menjadikan dasar baginya untuk mempersoalkan dan mengangkat sebuah temuan sekaligus kasus yang memang menurutnya perlu diusut.
Terbukti beberapa kasus sebelumnya yang dia komentarinya, mencuri perhatian masyarakat, seperti yang terjadi baru-baru ini pula, dia mengungkap adanya dugaan pencucian uang hingga ratusan triliyun di Kementrian Keuangan.
Hal inilah yang membuat ruang publik semakin terbuka, bagaimana negara dapat melaksanakan konstitusi secara benar, akuntabel serta transparan, (good government).
Rakyat akan menilai elite negara yang mana yang dapat melindungi rakyat dan bangsanya atau sebaliknya bisa saja rakyat akan menilai siapa saja elit negara ini yang punya rencana meluluhlantakan sistem kenegaraan kita.
Tokoh satu ini dikenal dengan kebiasaan ceplas ceplos berlogat Madura kental, mengomentasi persoalan yang sedang hangat dibicarakan, terutama kasus viral
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati