Mahfud MD: Fenomena di Balik Keberaniannya
Oleh: Mahasiswa Pasca Sarjana UTA’45 Jakarta Didi Jubaidi., SH
Bukan soal bisa terbongkar ataupun tidaknya skandal Rp 349 triliun, tetapi sejauhmana sistem serta nilai konstitusi dapat dipertanggung jawabkan kepada pemilik kekuasaan tertinggi yaitu rakyat Indonesia. "Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," ujar Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite TPPU saat ini.
Karena mengungkap narasi ini juga, Mahfud diundang oleh Komisi III DPR ke Senayan untuk dimintakan klarifikasi perihal narasi yang disampaikannya ke publik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bahkan sempat juga di laporkan ke Bareskim oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) karena menganggap mahfud telah melakukan pelanggaran dengan menyampaikan narasi tersebut.
Dalam hal ini anggota Komisi III, Arteria Dahlan mengingatkan adanya ketentuan ancaman pidana yang telah dilanggar oleh Pak Mahfud yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dimana dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu menyebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010.
Dan dalam Pasal 11 Ayat (2), juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi bukan Mahfud Md namanya jika apa yang di sampaikan itu tidak mendapatkan, dukungan baik oleh masyarakat maupun para ahli hukum.
“Yang disampaikan ke publik oleh Pak Mahfud mengenai data laporan PPATK tentang transaksi janggal atau mencurigakan di Kemenkeu, tidak menyalahi secara hukum. Sebab yang disampaikan adalah sudah menjadi kewajiban Pak Mahfud yang notabene adalah pejabat yang mendukung upaya pemberantasan TPPU dan untuk medapatkan dukungan masyarakat dalam melakukan pengawalan terhadap proses tindak lanjut dari data tersebut," ujar salah satu ahli hukum Tata Negara dalam satu kesempatan menanggapi apa yang dituturkan anggota dewan itu.
Pertanyaannya berikutnya, sejauhmana tindak lanjut dari DPR dan Menko Polhukam serta para aparat penegak hukum lainnya terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang telah dilaporkan oleh PPATK?
Tentu saja, kewajiban Menko Polhukam, Menteri Keuangan, PPATK dan DPR untuk terus mengawal dan melanjutkannya ke proses hukum selanjutnya jika memang ditemukan adanya perbuatan pidana.
Dalam forum RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama DPR RI Komisi III, Mahfud MD berhasil menarik perhatian publik. Jika di sesi awal rapat, Mahfud MD seperti di cecar oleh 3 anggota DPR, dengan gaya khas nya, Mahfud berbalik melancarkan serangan balik kepada 3 anggota dewan tersebut.
Tokoh satu ini dikenal dengan kebiasaan ceplas ceplos berlogat Madura kental, mengomentasi persoalan yang sedang hangat dibicarakan, terutama kasus viral
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati