Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak melarang pendirian Front Persatuan Islam selama tidak melanggar hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum," ucap Mahfud dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Mahfud bahkan menyebut sejumlah nama yang bisa dideklarasikan sebagai organisasi, seperti Front Penegak Islam, Front Penjaga Ilmu.
"Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud mengatakan, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Seperti halnya pembubaran organisasi Masyumi.
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa," jelasnya.
Selain itu, PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.
Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons pembentukan Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE