Mahfud MD: Gayus Harus Dibuat Melarat
Sabtu, 13 November 2010 – 09:45 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Gayus Tambunan yang terus melakukan tindak penyuapan layak dihukum seumur hidup. Alasannya, penyuapan ke Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Karutan Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, yang saat ini sudah dipecat, merupakan kasus serius.
"Iwan sudah diberi Rp360 juta. Itu serius. Kalau bisa (hukuman untuk Gayus, red) lebih seumur hidup karena dia sudah merusak tatanan hukum kita. Dia malah tertawa-tawa kalau diwawancarai wartawan," ujar Mahfud MD dalam sebuah diskusi bertema "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/11).
Baca Juga:
Mahfud menilai, Gayus bersikap seperti itu karena merasa masih punya uang yang jumlahnya cukup besar. Dengan uang itu pula, dia merasa masih bisa mempermainkan hukum. Karenanya, selain harus dihukum seberat-beratnya, kata Mahfud, harus ada upaya yang bisa membuat Gayus melarat. "Bukan hanya dihukum tapi harus dimiskinkan dan dihukum berat," ucapnya.
Ketua Komnas HAm, Ifdhal Kasim menilai, jenis hukuman seperti yang disampaikan Mahfud tidak termasuk melanggar HAM. Tapi, lanjutnya, memang Gayus pantas mendapatkan hukuman yang cukup berat. "Karena hukuman yang berat justru untuk memperkuat hukum itu sendiri," cetusnya di tempat yang sama. (sam/awa/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Gayus Tambunan yang terus melakukan tindak penyuapan layak dihukum seumur hidup. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi