Mahfud MD Heran Kok Fahri Hamzah Baperan

Mahfud MD Heran Kok Fahri Hamzah Baperan
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

"Saya kaget. Kok yang disoal istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?" tutur Mahfud.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu lantas mengatakan, jauh sebelum Fahri menjadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan, melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan, sesuai KUHAP.

Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan pun sudah pernah menulis itu dengan jelas. Bahkan dalam tulisan Adnan, disebut di banyak negara itu sudah dilakukan OTT.

Oleh sebab itu, Mahfud mengaku tak bermaksud mengejek ketika menjawab "Hahaha" ketika Fahri menyoal istilah "operasi" itu. Namun kemudian Fahri berbelok menanyakan dan meminta tanggung jawab dirinya tentang putusan MK atas Pasal 31 UU ITE.

Menurut Mahfud, itu lebih parah lagi. Dia menegaskan, perlu dibaca baik-baik mengenai vonis MK tersebut. Sepemahaman dia, putusan tersebut 'melarang' dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam undang-undang. Itu mutlak dan harus diikuti.

"Lah, Pak Fahri menyoal @KPK_RI yang menyadap terduga. Katanya bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan. Itu letak salahnya," paparnya.

Debat soal penyadapan dan OTT KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News