Mahfud MD Heran Kok Fahri Hamzah Baperan

Dia menerangkan, KPK melakukan penyadapan justru sesuai dengan vonis MK, bahwa menyadap itu harus berdasar undang-undang. Dia lantas bertanya apakah Fahri sudah membaca undang-undang tersebut.
Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 mengatur bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan. "Jangan-jangan ini tak dibaca," kata Mahfud.
Karena itu, dia mempertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar. Yakni, tak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam uu.
Dalam kaitannya dengan KPK melakukan penyadapan, lanjut dia, itu sudah benar karena Pasal 12 Ayat 1 UU KPK memang sudah mengaturnya. Lantas dia bertanya kepada Fahri apakah hak ini mau diperdebatkan lagi.
"Kita tak perlu berdebat, misal, bilang mengatur & berwenang itu beda. Nanti bisa ditertawai banyak orang, atau, hanya dijawab, Hahaha, hehehe," sindir Mahfud.
Sementara itu, soal pejuang reformasi yang ternyata korupsi, akan dijelaskannya dalam sebuah tulisan di koran. Menurutnya, itu makalah enam tahun lalu dan dikutip media-media.
"Sekian, ya, Pak Fahri. Saya sering bicara umum, tak nyebut orang, tapi yang tiba-tiba yang marah Pak Fahri. Kok baper-an sih? Tapi saya suka pada anda," pungkasnya. (dna/jpc)
Debat soal penyadapan dan OTT KPK.
Redaktur & Reporter : Adek
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung