Mahfud MD: Hukuman Mati untuk Koruptor Tergantung Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelaksanaan hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dan tinggal dilaksanakan. Hal disampaikan Mahfud saat ditanya jurnalis apakah hukuman mati bagi koruptor bisa terealisasi.
"Hukuman mati untuk koruptor kan sudah ada undang-undangnya, tapi belum pernah dilaksanakan," jawab Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12).
"Ya kalau hukuman mati gampang. Jangan tanya eksekusinya, tanya kapan itu dijatuhkan. Itu nanti pengadilan, dong. Bukan pemerintah. Enggak boleh Pak Jokowi menjatuhkan hukuman mati. Itu pengadilan," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menegaskan, kalau pengadilan tidak menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor, maka hal itu tidak akan terjadi.
Apalagi dalam ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor), ada syarat seorang koruptor bisa divonis mati.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan dua hal. Satu, pengulangan korupsi. Dua, dilakukan terhadap dana-dana bencana. Nah, kalau itu bisa dijatuhi hukuman mati. Tinggal hakim mau menjatuhkan enggak. Jadi bukan pemerintah," katanya.(fat/jpnn)
Dalam ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi ada syarat seorang koruptor bisa divonis mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Bohemian Blangkon
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Ridwan Kamil Ungkap Dapat Semangat dari Prabowo dan Jokowi Sebelum Kampanye Akbar
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Perihal Dukungan Prabowo-Jokowi untuk Luthfi-Yasin, Pengamat Singgung Keberlanjutan Program Pemerintah di Jateng