Mahfud MD: Hukuman Mati untuk Koruptor Tergantung Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelaksanaan hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dan tinggal dilaksanakan. Hal disampaikan Mahfud saat ditanya jurnalis apakah hukuman mati bagi koruptor bisa terealisasi.
"Hukuman mati untuk koruptor kan sudah ada undang-undangnya, tapi belum pernah dilaksanakan," jawab Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12).
"Ya kalau hukuman mati gampang. Jangan tanya eksekusinya, tanya kapan itu dijatuhkan. Itu nanti pengadilan, dong. Bukan pemerintah. Enggak boleh Pak Jokowi menjatuhkan hukuman mati. Itu pengadilan," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menegaskan, kalau pengadilan tidak menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor, maka hal itu tidak akan terjadi.
Apalagi dalam ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor), ada syarat seorang koruptor bisa divonis mati.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan dua hal. Satu, pengulangan korupsi. Dua, dilakukan terhadap dana-dana bencana. Nah, kalau itu bisa dijatuhi hukuman mati. Tinggal hakim mau menjatuhkan enggak. Jadi bukan pemerintah," katanya.(fat/jpnn)
Dalam ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi ada syarat seorang koruptor bisa divonis mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto