Mahfud MD: Itu Tidak Benar

Mahfud MD: Itu Tidak Benar
Menko Polhukam Mahfud MD berkomentar soal peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masih banyak elemen masyarakat khawatir pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tidak diproses hukum gara-gara disebut mengalami gangguan jiwa.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.

Pernyataan Mahfud itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam, Rabu (16/9).

Mahfud menyampaikan penegasan tersebut setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Rabu, dalam rangka peluncuran Program Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," tegasnya.

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ingin ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut, sebab semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan dirinya telah mendapat perintah dari Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News