Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Hukuman Mati Bagi Koruptor?

Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Hukuman Mati Bagi Koruptor?
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

Namun, prestasi Mahfud MD tidak berakhir di sana. Dia juga turut berperan dalam mengungkap skandal korupsi yang terjadi pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan yang berkaitan dengan proyek Satelit Garuda-1.

Kasus korupsi ini diketahui merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 500 miliar. Penekanan kepada ‘kepada kurang atau lebih’ karena ada kemungkinan tambahan tuntutan kepara negara dari perusahaan yang terlibat.

Mahfud MD juga terlihat mengawal salah satu kasus yang mendapat perhatian besar dari publik, yaitu kasus Fredy Sambo. Dia, bahkan menegaskan bahwa tidak boleh ada remisi dan jangan ada permainan kotor untuk mengurangi hukumannya.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya. saat ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman (9/8/2023).

Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatakan bahwa tidak ada remisi untuk hukuman seumur hidup.

Mahfud juga menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor sejak dahulu.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (10/12/2019).

Pernyataan ini datang dari aturan soal hukuman mati terhadap koruptor yang sudah tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah direvisi melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mahfud MD menjadi cawapres Ganjar Pranowo, janji lama hukum mati bagi koruptor.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News