Mahfud MD: Jangan Harap yang Kalah Berubah jadi Menang

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa Posko Pengaduan Konstitusi bentukannya tidak akan mampu mengubah putusan yang dikeluarkan MK. Pasalnya, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pengaduan tidak bisa mengubah vonis. Jadi jangan harap yang kalah mengadu ke sini bisa jadi menang," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Menurutnya, pelanggaran pidana maupun kode etik dalam proses persidangan tidak mempengaruhi putusan. Namun, hakim yang melakukan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Sementara posko bentukannya, lanjut Mahfud, hanya berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pihak-pihak yang berwenang memproses penyimpangan. Pasalnya, selama ini kebanyakan masyarakat tidak mengetahui mekanisme pelaporan kepada pihak berwajib.
"Kalau punya bukti penyimpangan pidana mau lapor langsung ke KPK itu lebih baik. Tapi bagi yang tidak tahu caranya silahkan datang ke sini," ucap mantan hakim konstitusi itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa Posko Pengaduan Konstitusi bentukannya tidak akan mampu mengubah putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN