Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK
Rabu, 27 April 2011 – 21:02 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada dikembalikan lagi ke peradilan umum. Mahfud menyatakan setuju atas gagasan itu. "Karena itu merupakan urusan DPR dan Pemerintah. Pokoknya yang penting RUU itu dibahas dengan sungguh-sungguh, jangan nanti (setelah dipindahkan, red) terjadi sesuatu lalu dipindahkan kesini lagi (ke MK)," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (27/4).
Hanya saja, Mahfud minta, jangan sampai nantinya muncul masalah lagi tatkala perkara sengketa pemilukada sudah ditangani peradilan umum, lantas dibalikkan lagi ke MK.
Baca Juga:
Karenanya, Mahfud mengingatkan pemerintah dan DPR agar serius saat menyusun regulasi terkait pengalihan penanganan perkara pemilukada ini,
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja