Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK
Rabu, 27 April 2011 – 21:02 WIB
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun menilai penanganan perselisihan hasil pemilukada yang saat ini masih menjadi urusan MK, dianggap tidak efektif lagi.
Gayus mengatakan, DPR cenderung sepandapat dengan usulan pemerintah agar sengketa pemilukada dikembalikan kewenangannya ke peradilan umum, dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga peradilan yang menangani perkara. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya