Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK

Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK
Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun menilai penanganan perselisihan hasil pemilukada yang saat ini masih menjadi urusan MK, dianggap  tidak efektif lagi.

Gayus mengatakan, DPR cenderung sepandapat dengan usulan pemerintah agar sengketa pemilukada dikembalikan kewenangannya ke peradilan umum, dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga peradilan yang menangani perkara. (kyd/jpnn)


JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News