Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor

Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
"Kalau penyidikan memang harus ada pengacara, kalau penangkapan tidak perlu ada pengacara," tegasnya.

Mengenai penggunaan pesawat"carteran untuk membawa Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia, menurut guru besar UII itu, hal tersebut sebagai langkah tepat. "Jika menggunakan pesawat komersial dikhawatirkan ada pengacara lokal yang akan

memaksa menurunkan Nazaruddin dan ujungnya meminta suaka," ujarnya.

Agar kasus Nazaruddin cepat beres, Mahfud menyarankan tiga institusi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Depkumham, dan kepolisian harus saling bekerja sama.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanda tangan MK yang melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati dan menjadikan mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka, Mahfud mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai sendiri logika yang polisi bangun dan yang masyarakat bangun.

SLEMAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud M.D. menegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan hukum, pemerintah Republik Indonesia harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News