Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
Senin, 05 September 2011 – 07:46 WIB

Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
"Kalau penyidikan memang harus ada pengacara, kalau penangkapan tidak perlu ada pengacara," tegasnya.
Mengenai penggunaan pesawat"carteran untuk membawa Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia, menurut guru besar UII itu, hal tersebut sebagai langkah tepat. "Jika menggunakan pesawat komersial dikhawatirkan ada pengacara lokal yang akan
memaksa menurunkan Nazaruddin dan ujungnya meminta suaka," ujarnya.
Agar kasus Nazaruddin cepat beres, Mahfud menyarankan tiga institusi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Depkumham, dan kepolisian harus saling bekerja sama.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanda tangan MK yang melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati dan menjadikan mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka, Mahfud mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai sendiri logika yang polisi bangun dan yang masyarakat bangun.
SLEMAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud M.D. menegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan hukum, pemerintah Republik Indonesia harus
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang