Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
Senin, 05 September 2011 – 07:46 WIB
"Kalau penyidikan memang harus ada pengacara, kalau penangkapan tidak perlu ada pengacara," tegasnya.
Mengenai penggunaan pesawat"carteran untuk membawa Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia, menurut guru besar UII itu, hal tersebut sebagai langkah tepat. "Jika menggunakan pesawat komersial dikhawatirkan ada pengacara lokal yang akan
memaksa menurunkan Nazaruddin dan ujungnya meminta suaka," ujarnya.
Agar kasus Nazaruddin cepat beres, Mahfud menyarankan tiga institusi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Depkumham, dan kepolisian harus saling bekerja sama.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanda tangan MK yang melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati dan menjadikan mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka, Mahfud mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai sendiri logika yang polisi bangun dan yang masyarakat bangun.
SLEMAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud M.D. menegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan hukum, pemerintah Republik Indonesia harus
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel