Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
Senin, 05 September 2011 – 07:46 WIB
"Apabila kepolisian membelok-belokkan dengan alasan yang tidak masuk akal, MK tidak mengalami kerugian apa pun," tegasnya.
Menurut Mahfud, dengan kasus ini, yang mengalami kerugian justru bangsa, negara, dan dunia penegakan hukum. Mahfud menjabarkan, surat dari MK bertanggal 17 Agustus 2009 bernomor 112/PAN MK/VIII tahun 2009 secara resmi sudah MK serahkan kepada KPU melalui seorang komisioner. Ia mengatakan, hal tersebut sudah dijelaskan oleh semua saksi yang terlibat.
"Bahkan di dalam rekonstruksi di mana polisi menyetel rekaman sidang KPU, komisioner yang bersangkutan jelas membaca surat yang bertanggal 14 Agustus, padahal dia sudah punya surat bertanggal 17 Agustus," ungkap Mahfud.
Dari sudut hukum dan fakta peristiwa, lanjut Mahfud, hal itu tinggal dijadikan fakta dalam produk pro justicia. Mahfud mengaku heran, mengapa polisi justru menjadikan orang yang tanda tangannya dipalsukan sebagai tersangka.
SLEMAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud M.D. menegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan hukum, pemerintah Republik Indonesia harus
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi