Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
Senin, 05 September 2011 – 07:46 WIB
"Zainal (Arifin) yang membuat draf surat, lalu dimusnahkan karena tidak jadi. File dicetak lagi oleh seorang bernama Mashuri Hasan dan tanda tangannya di-scanning lalu dikirim. Zainal tidak tahu tapi malah dijadikan tersangka," jelasnya.
"Sementara orang yang jelas-jelas membaca surat palsu dan tidak menunjukkan surat asli yang pernah diterimanya sendiri malah belum diapa-apakan," sambung Mahfud.
Beberapa hari belakangan, kata Mahfud, Mashuri Hasan membuat penjelasan tertulis. Dia menulis bahwa dia yang membuat surat yang tidak benar dan menyerahkannya kepada Andi Nurpati pada 14 Agustus 2009.
Mahfud sendiri hingga kini masih yakin polisi sedang membuat satu rekonstruksi yang lebih tepat. "Selama ini masyarakat berbicara tentang surat palsu, padahal ada dua kasus, yakni pemalsuan dan penggelapan," lanjutnya.
SLEMAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud M.D. menegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan hukum, pemerintah Republik Indonesia harus
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar