Mahfud MD: Kalau Orang Tidak Korupsi, ya Jangan Dikorupsikan
’’Persoalan itu lebih ke arah perdata. Soal PT (perseroan terbatas, Red), bukan pidana. Beliau itu kan tidak menggelapkan, tidak menyuap. Kalau ada sengketa atau pelanggaran, harusnya ranahnya perdata,’’ jelasnya.
Menurut Erman, keuangan BUMN atau BUMD yang berbentuk perseroan terbatas seharusnya dimaknai bukan sebagai keuangan negara, melainkan keuangan perusahaan sebagai badan hukum.
Karena itu, jika dinilai ada kerugian yang dialami perusahaan tersebut, seharusnya hal tersebut menjadi persoalan internal.
Seorang pemegang saham bisa mempermasalahkan melalui ranah gugatan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 61 ayat (1) UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Bunyinya, setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris.
Nah, jika pemegang saham tidak mempermasalahkan tindakan korporasi yang dilakukan direksi, berarti memang tidak terjadi masalah.
Tidak setiap kesalahan dalam tindakan korporasi juga menjadi tangung jawab dewan direksi. Sebab, direksi bisa saja menunjuk pelaksana teknis.
Ketika dalam praktiknya pelaksana teknis itu menyeleweng atau melakukan penyimpangan, pelaksana teknislah yang bertanggung jawab.