Mahfud MD Kecewa karena Kesalahannya Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Mahfud MD soal intrik di balik gagalnya dia sebagai cawapres Jokowi, serta cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tentang mahar politik, dinilai hal yang sangat biasa dalam dinamika politik sebesar kontestasi Pilpres 2019.
"Dalam komunikasi politik, gebrakan politik Mahfud dan Andi Arief itu disebut noise atau riak-riak gangguan. Noise memang ada yang bersifat signifikan, tapi ada juga yang tak berarti seperti gigitan semut," ujar Ketua Pusat Studi Literasi Media Afriadi Rosdi kepada JPNN, Selasa (21/8).
Menurut Afriadi, noise akan signifikan jika substansinya mewakili emosi pemilih atau berkaitan dengan moralitas calon yang menurut persepsi publik fatal.
Sementara dalam kasus Mahfud MD dan Andi Arief, tak satu pun mewakili emosi pemilih atau fatal secara moralitas politik untuk konteks Indonesia.
"Kasus Mahfud MD itu lebih bersifat kekecewaan pribadi karena ekspektasinya menjadi cawapres sirna menjelang tikungan akhir," katanya.
Afriadi lebih lanjut mengatakan, kekecewaan mantan Ketua MK itu sepertinya juga bersumber dari blunder politik yang dilakukan sendiri olehnya.
Mahfud dinilai terlalu awal menyatakan ke publik menjadi cawapres Jokowi, sebelum ada pernyataan resmi dari Jokowi dan partai-partai pendukung.
"Mahfud lupa akan tarik-menarik penentuan cawapres yang begitu kencang dan penuh ketidakpastian. Dalam koalisi politik besar, jangan pernah mendiklerkan apa pun sebelum sah menjadi ketetapan bersama jika tidak ingin kecewa," katanya.
Mahfud MD mestinya paham bahwa saling menelikung di panggung politik itu hal yang biasa.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE