Mahfud MD Kembali Komentari Kasus Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini

Mahfud MD Kembali Komentari Kasus Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Bharada Richard Eliezer menjadi saksi pada sidang tersebut. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui, maka tidak sah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menurut Mahfud, ketika ada yang masih mengajukan saksi, maka sidangnya harus dibuka lagi.

"Persidangan (Sambo) memang memerlukan waktu. Jadi, tidak usah terburu-buru," katanya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12) meminta keterangan saksi ahli.

Yakni, ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Aji menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengomentari kasus Ferdy Sambo, dia bilang begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News