Mahfud MD Kembali Komentari Kasus Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini

"Sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui, maka tidak sah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurut Mahfud, ketika ada yang masih mengajukan saksi, maka sidangnya harus dibuka lagi.
"Persidangan (Sambo) memang memerlukan waktu. Jadi, tidak usah terburu-buru," katanya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12) meminta keterangan saksi ahli.
Yakni, ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid.
Aji menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengomentari kasus Ferdy Sambo, dia bilang begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan