Mahfud MD Kembali Komentari Kasus Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini
"Sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui, maka tidak sah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurut Mahfud, ketika ada yang masih mengajukan saksi, maka sidangnya harus dibuka lagi.
"Persidangan (Sambo) memang memerlukan waktu. Jadi, tidak usah terburu-buru," katanya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12) meminta keterangan saksi ahli.
Yakni, ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid.
Aji menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengomentari kasus Ferdy Sambo, dia bilang begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini