Mahfud MD: Ketua KPU tak Terlibat Kasus Surat Palsu
Senin, 10 Oktober 2011 – 18:17 WIB
Seperti diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari menjadi tersangka. Hanya saja, belum ada penjelasan resmi dalam kasus apa dia ditetapkan jadi tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada tanggal 15 Agustus 2011 lalu. "Ya betul sesuai SPDP yang kita terima tanggal 15 Agustus yang lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak berani memastikan ada tidaknya kaitan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024