Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD ikut mengomentari putusan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mahfud MD berkomentar melalui akun @mohmahfudmd di Twitter, beberapa saat lalu, Senin (13/2).
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," demikian kalimat pertama pada twit Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) nyaris sempurna.
Sebaliknya, Mahfud menyebut para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.
Pujian lantas dilontarkan Mahfud MD untuk hakim Wahyu Iman Santoso dkk yang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," lanjut Prof Mahfud MD.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menilai Ferdy Sambo layak divonis mati dalam kasus yang menyita perhatian luas dari masyarakat itu.
Menko Polhukam Mahfud MD berkomentar begini setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santoso Cs terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati