Mahfud MD: KPK Masuk Konstitusi, Usulan Lebay!

Mahfud MD: KPK Masuk Konstitusi, Usulan Lebay!
Mahfud MD: KPK Masuk Konstitusi, Usulan Lebay!
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan agar memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam konstitusi negara sebagai hal yang berlebihan. Menurut Mahfud, meskipun usulan itu bertujuan untuk memperkuat lembaga tersebut adalah hal yang sah dan dimungkinkan.

"Memang sah-sah saja dan sangat dimungkinkan. Tapi menurut saya itu berlebihan. Sebab KPK itu kan hanya instrument," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, rabu (3/10).

Jika KPK tidak mendapatkan berbagai gangguan, imbuh Mahfud, KPK dipastikan mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang. Apalagi, undang-undang yang mengatur keberadaan, tugas dan fungsi KPK sudah sangat kuat.

"Jadi tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi. Meski keberadaan KPK sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi," tegas Mahfud lagi.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan agar memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam konstitusi negara sebagai hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News