Mahfud MD: KPK Masuk Konstitusi, Usulan Lebay!
Rabu, 03 Oktober 2012 – 15:57 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan agar memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam konstitusi negara sebagai hal yang berlebihan. Menurut Mahfud, meskipun usulan itu bertujuan untuk memperkuat lembaga tersebut adalah hal yang sah dan dimungkinkan. "Jadi tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi. Meski keberadaan KPK sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi," tegas Mahfud lagi.
"Memang sah-sah saja dan sangat dimungkinkan. Tapi menurut saya itu berlebihan. Sebab KPK itu kan hanya instrument," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, rabu (3/10).
Baca Juga:
Jika KPK tidak mendapatkan berbagai gangguan, imbuh Mahfud, KPK dipastikan mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang. Apalagi, undang-undang yang mengatur keberadaan, tugas dan fungsi KPK sudah sangat kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan agar memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam konstitusi negara sebagai hal
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia