Mahfud MD: KPK Masuk Konstitusi, Usulan Lebay!
Rabu, 03 Oktober 2012 – 15:57 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan agar memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam konstitusi negara sebagai hal yang berlebihan. Menurut Mahfud, meskipun usulan itu bertujuan untuk memperkuat lembaga tersebut adalah hal yang sah dan dimungkinkan. "Jadi tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi. Meski keberadaan KPK sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi," tegas Mahfud lagi.
"Memang sah-sah saja dan sangat dimungkinkan. Tapi menurut saya itu berlebihan. Sebab KPK itu kan hanya instrument," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, rabu (3/10).
Baca Juga:
Jika KPK tidak mendapatkan berbagai gangguan, imbuh Mahfud, KPK dipastikan mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang. Apalagi, undang-undang yang mengatur keberadaan, tugas dan fungsi KPK sudah sangat kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan agar memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam konstitusi negara sebagai hal
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran