Mahfud MD Langsung Menyebut 2 Pasal di KUHP

Mahfud MD Langsung Menyebut 2 Pasal di KUHP
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia menambahkan seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari COVID-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan COVID-19," kata Mahfud.

Dia mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud MD meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," demikian Mahfud.

Mahfud menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan terkait masalah di RS UMMI, tempat Habib Rizieq menjalani perawatan pekan lalu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News