Mahfud MD Langsung Merespons Permintaan MUI terkait PPKM
Rabu, 28 Juli 2021 – 11:48 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar meminta pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan catatan semakin memperketat protokol kesehatan.
"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak gebyah uyah. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," ujar Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (28/7).
Dikatakan, penerapan PPKM yang tidak gebyah uyah kemungkinan akan menjadi salah satu solusi dalam memberikan rasa nyaman dan meminimalisir gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan. Nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan," tambah Kiai Miftachul.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil Nafis, bahwa protokol kesehatan lebih diperkuat. Namun PPKM bisa dilonggarkan atau diperkecil areanya.
"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisiplinan masyarakat, di antaranya penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja," tuturnya.
Kepada MUI, Mahfud MD menegaskan pemerintah sudah bekerja sekuat tenaga menekan perkembangan COVID-19.
MUI menyampaikan usulan kepada Mahfud MD terkait kebijakan PPKM di masa pandemi COVID-19.
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri