Mahfud MD Laporkan Jazuli ke Bareskrim

Karenanya, Mahfud menegaskan jika disebut nonton bola itu adalah untuk bertemu Atut mengatur perkara, merupakan fitnah besar.
"Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November sudah vonis," katanya.
Menurutnya, Kalau tanggal 22 sudah vonis, berarti minimal tiga hari sebelumnya putusan sudah tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. "Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November itu," tegasnya.
Ia pun menegaskan, tidak pernah bicara apapun dengan Atut saat itu. "Dia (Atut) pulang saya gini aja (melambaikan tangan). Dan itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara," katanya.
Henry mengatakan laporan yang dilayangkan ini soal menyerang kehormatan dan penghinaan serta fitnah. "Pasal 310, 311 KUHP. Jadi, menuduh Mahfud seolah-olah bermain dalam perkara itu," katanya.
Henry menambahkan, laporan itu juga dilengkapi dengan guntingan berita beberapa media nasional.
"Sudah dipublish, sudah diketahui oleh umum dengan tujuan agar diketahui oleh umum terpenuhi," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Jazuli Abdillah, juru bicara salah satu bekas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional