Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma
Soal Pengajuan PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Kamis, 10 Juni 2010 – 23:28 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung kasus untuk menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chanra Hamzah benar-benar didasari keinginan untuk menempatkan hukum pada tempatnya. Mahfud mengaku kesulitan menebak niat Kejaksaan Agung dengan mengajukan PK.
"Sulit bagi saya utk menebak niat Kejaksaan Agung, apakah mau mengulur-ulur waktu atau mau memosisikan kasus itu (pembatalan SKPP Bibit-Chandra) dalam bingkai hukum yg sebenarnya. Kita lihat saja lah," ujar Mahfud saat ditemui usai peluncuran buku "Uji Sahih Buku Ajar MK" di di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Mahfud menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan apakah langkah kejaksaan mengajukan PK itu karena untuk mengulur waktu saja atau justru membuat dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam ketidakpastian. Menurut Mahfud, jangan sampai ada niat buruk dalam pengajuan PK ke MA.
"Toh kita sudah dibiasakan melihat hal-hal yang seperti itu. Tuhan akan bekerja sesuai dengan hukum-Nya sendiri. Sejarah telah mengajarkan dan akan membuktikan bahwa siapapun berniat tak baik dalam penegakan hukum dan hak asasi, akan menerima karmanya sendiri," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega