Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma
Soal Pengajuan PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Kamis, 10 Juni 2010 – 23:28 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung kasus untuk menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chanra Hamzah benar-benar didasari keinginan untuk menempatkan hukum pada tempatnya. Mahfud mengaku kesulitan menebak niat Kejaksaan Agung dengan mengajukan PK.
"Sulit bagi saya utk menebak niat Kejaksaan Agung, apakah mau mengulur-ulur waktu atau mau memosisikan kasus itu (pembatalan SKPP Bibit-Chandra) dalam bingkai hukum yg sebenarnya. Kita lihat saja lah," ujar Mahfud saat ditemui usai peluncuran buku "Uji Sahih Buku Ajar MK" di di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Mahfud menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan apakah langkah kejaksaan mengajukan PK itu karena untuk mengulur waktu saja atau justru membuat dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam ketidakpastian. Menurut Mahfud, jangan sampai ada niat buruk dalam pengajuan PK ke MA.
"Toh kita sudah dibiasakan melihat hal-hal yang seperti itu. Tuhan akan bekerja sesuai dengan hukum-Nya sendiri. Sejarah telah mengajarkan dan akan membuktikan bahwa siapapun berniat tak baik dalam penegakan hukum dan hak asasi, akan menerima karmanya sendiri," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad