Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma
Soal Pengajuan PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Kamis, 10 Juni 2010 – 23:28 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung kasus untuk menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chanra Hamzah benar-benar didasari keinginan untuk menempatkan hukum pada tempatnya. Mahfud mengaku kesulitan menebak niat Kejaksaan Agung dengan mengajukan PK.
"Sulit bagi saya utk menebak niat Kejaksaan Agung, apakah mau mengulur-ulur waktu atau mau memosisikan kasus itu (pembatalan SKPP Bibit-Chandra) dalam bingkai hukum yg sebenarnya. Kita lihat saja lah," ujar Mahfud saat ditemui usai peluncuran buku "Uji Sahih Buku Ajar MK" di di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Mahfud menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan apakah langkah kejaksaan mengajukan PK itu karena untuk mengulur waktu saja atau justru membuat dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam ketidakpastian. Menurut Mahfud, jangan sampai ada niat buruk dalam pengajuan PK ke MA.
"Toh kita sudah dibiasakan melihat hal-hal yang seperti itu. Tuhan akan bekerja sesuai dengan hukum-Nya sendiri. Sejarah telah mengajarkan dan akan membuktikan bahwa siapapun berniat tak baik dalam penegakan hukum dan hak asasi, akan menerima karmanya sendiri," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Program Prabowo, Menhut & Mentan Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
- Bahlil Desak Seluruh Pengecer LPG Daftar Menjadi Subpangkalan
- Peringati Hari Gizi, TBIG Gelar Edukasi Kesehatan dan Bagikan Makanan di 25 Lokasi
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden