Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma
Soal Pengajuan PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Kamis, 10 Juni 2010 – 23:28 WIB
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu mengakui, logika hukum dan hukum acara sering sulit dipahami. "Saat sekarang ini, hukum karma saja yang bisa kita harap sebab logika hukum dan hukum acara sering bersilang jalan dan sulit dipahami," tandasnya.(pra/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung