Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tidak Boleh Diintervensi Siapa Pun
jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan aparat penegak hukum harus profesional dan tidak boleh disetir pihak mana pun ketika mengusut sebuah perkara.
Dia mengatakan itu saat ditanya awak media soal pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang pernah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan perkara e-KTP dengan tersangka kala itu Setya Novanto atau Setnov.
"Lembaga penegak hukum itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," kata Mahfud kepada awak media setelah menghadiri acara di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12).
Pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu mengaku tidak bisa memastikan keabsahan dari pengakuan Agus.
Namun, Mahfud hanya memastikan tidak pernah mengintervensi perkara apa pun ketika menjabat di pemerintahan.
"Jadi, tidak boleh mengintervensi penegakan hukum, saya sendiri tidak pernah," lanjut eks Menhan RI itu.
Sebelumnya, Agus mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov dihentikan.
Mahfud MD ikut menanggapi pernyataan terbaru Agus Rahardjo yang pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya