Mahfud MD: Lima Sila Harus Dimaknai dalam Satu Tarikan Napas

Mahfud MD: Lima Sila Harus Dimaknai dalam Satu Tarikan Napas
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Materi dalam RUU HIP (Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila) panen penolakan dari masyarakat.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pancasila harus dimaknai sebagai satu ideologi secara utuh, tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya.

"Bagi Pemerintah, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman, yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila. Tetapi lima sila sekaligus," kata Mahfud usai menemuii Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (16/6) malam.

Penolakan Pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP didasarkan atas sudah ada legalitas yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa.

Mahfud mengatakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk haluan ideologi Pancasila.

"Menyangkut soal subtansi, Presiden (Joko Widodo) menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 adalah Tap MPRS yang masih sah berlaku, dan semakin diperkuat oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Tap MPRS tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Alasan penolakan Pemerintah berikutnya ialah karena rumusan Pancasila merupakan hasil keputusan akhir dan konsensus nasional dari para pendiri bangsa, yang lahir dari berbagai diskusi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait polemik RUU HIP atau Haluan Ideologi Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News