Mahfud MD: Mana Ada UU di Indonesia Tidak Diprotes?
"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya.
Kemudian, kata Mahfud, ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.
"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," katanya.
Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.
"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita (Mahfud MD dkk, red) katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-reshuffle ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.
Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.
"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.
Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru soal masih maraknya demo menolak UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Restitusi Berduit
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri