Mahfud MD Menegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.
Hal itu sesuai amanat UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang diatur penggunaannya.
"Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia," kata Mahfud dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (22/12).
Sebelumnya Mahfud hadir di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada Rabu (21/12).
Mahfud menyebut kehadirannya di Sabang untuk menegaskan bahwa pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah NKRI.
Selain itu, seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan, terutama perekonomian masyarakat.
"Tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Dia menjelaskan seseorang boleh memiliki hak usaha di wilayah NKRI. Kemudian boleh dimanfaatkan menggunakan modal asing, tetapi dengan batas-batas tertentu.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki apalagi dijual oleh pemodal asing.
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE