Mahfud MD Menegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Mahfud MD Menegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Untuk kegiatan, misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," tegas ketua pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu.

Ke depan pihaknya bersama Menteri dalam Negeri yang juga Kepala BNPP Tito Karnavian bakal melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.

"Sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia," ucap Mahfud.

Indonesia memiliki 17.504 pulau, dengan 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi.

Selebihnya sebanyak 111 pulau itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.(antara/jpnn)


Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki apalagi dijual oleh pemodal asing.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News