Mahfud MD Menggertak Balik Arteria Dahlan: Saudara Bisa Dihukum!

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menggertak balik Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang dinilai telah menggertaknya terkait pengungkapan data PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun.
Mahfud menggertak Arteria saat berbicara dalam kapasitas ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komisi III DPR, yang disiarkan melalui akun parlemen di YouTube, Rabu (29/3).
"Saya harus jawab dulu satu per satu, tiga orang ini, Pak Arteria. 'Wah', katanya, 'ini bisa diancam dengan ancaman hukuman pidana empat tahun'," ucap Mahfud menirukan pernyataan Arteria.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan dasar PPATK melaporkan data transaksi mencurigakan kepadanya adalah lantaran Mahfud merupakan ketua komite yang diangkat oleh presiden.
"Terus untuk apa ada ketua, ada komite, kalau tidak lapor. Kalau saya tidak boleh tahu. Itu satu," lanjut Mahfud.
Tokoh kelahiran Sampang itu lantas menantang Arteria apakah berani menyampaikan Kepala BIN Budi Gunawan yang sudah membocorkan data intelijen kepada menko polhukam, padahal, Mahfud bukan atasannya langsung.
"Berani enggak Saudara Arteria bilang begitu kepada kepala BIN," ucap Mahfud menantang.
Menurut Mahfud, Budi Gunawan itu anak buah langsung presiden, tetapi setiap minggu laporan data intelijen secara resmi kepada dirinya selaku menko polhukam.
Menko Polhukam Mahfud MD menggertak balik Anggota DPR Arteria Dahlan soal pengungkapan data PPATK tentang transaksi mencurigakan Rp 349 T. Jleb!
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia