Mahfud MD: Menusuk Kiai, Belum Lama di Daerah Itu, Dianggap Gila
jpnn.com, PADANG - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tersangka pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan.
Mahfud MD mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, biar pengadilan yang membuktikan.
"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata Mahfud MD di Padang, Sumbar, Kamis (17/9), saat acara ngopi bersama media.
Mahgud MD membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.
Mahfud menilai, kasus ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.
"Orangnya nusuk kiai, belum lama tinggal di daerah itu, kemudian dianggap gila," kata dia.
Ditekankan lagi, bahwa biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan oleh hakim.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE