Mahfud MD: Menusuk Kiai, Belum Lama di Daerah Itu, Dianggap Gila
jpnn.com, PADANG - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tersangka pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan.
Mahfud MD mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, biar pengadilan yang membuktikan.
"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata Mahfud MD di Padang, Sumbar, Kamis (17/9), saat acara ngopi bersama media.
Mahgud MD membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.
Mahfud menilai, kasus ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.
"Orangnya nusuk kiai, belum lama tinggal di daerah itu, kemudian dianggap gila," kata dia.
Ditekankan lagi, bahwa biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan oleh hakim.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power