Mahfud MD Minta Arsyad Sanusi Jangan Mundur
Sabtu, 18 Desember 2010 – 08:42 WIB

Arsyad Sanusi. Foto : Dokumentasi Pribadi/Facebook
Arsyad benar-benar tidak terima kesaksian Dirwan yang menyudutkan keluarganya. Karena itu, dia berencana melaporkan Dirwan ke Polres Jakarta Pusat karena testimoninya kepada Tim telah menyeret putrinya. "Perkaranya pencemaran, penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan kepada keluarga saya. Zaimar itu sudah tahu, katanya Arif mantan caleg di Papua. Seharusnya Tim Investigasi yang mencari," katanya.
Di bagian lain, Mahfud mengatakan bahwa mulai kemarin (17/12) panel etik sedang mempelajari apakah kasus Arsyad diteruskan ke MKH atau tidak. Panel, kata dia, hanya membahas kasus Arsyad, bukan kasus hakim Akil Mochtar. Sebab, menurut dia, perkara Akil didasarkan pada klaim sepihak semata.
"Ada orang ngoceh ngasih uang ke Akil dan nggak ada bukti, itu namanya merendahkan MK. Misalnya saya bilang, saya suap BHM (Bambang Harymurti wartawan senior Majalah Tempo, Red.) agar pemberitaan MK di Tempo bagus. Saya tidak pernah bertemu Bambang masa Bambang dibawa ke majelis kehormatan wartawan" Nanti semua ngoceh, habis hakim MK," katanya.
Terpisah, Refly Harun sedikit terkejut mendengar kabar hakim konstitusi Arsyad mengundurkan diri. Menurutnya, langkah yang diambil Arsyad untuk mengundurkan diri dari jabatannya merupakan tindakan seorang negarawan. "Ini adalah sikap yang harus dituru oleh pejabat lainnya," ucapnya saat ditemui di Jakarta kemarin.
JAKARTA - Surat permohonan pengunduran diri hakim konstitusi Arsyad Sanusi sudah sampai ke Ketua MK Mahfud M.D. Namun, mantan Menteri Pertahanan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan