Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Cs Ditangani Serius, Kejaksaan Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menanggapi arahan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD perihal kasus Sambo Cs.
Mahfud MD sebelumnya memerintahkan Kejaksaan menangani dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan serius.
Ketut menegaskan Kejaksaan selalu menangani kasus dengan profesional.
"Perkara yang ditangani Kejaksaan, semua ditangani sungguh-sungguh dan profesional," ucap Ketut saat dihubungi JPNN.com, Senin (22/8).
Ketut mengungkapkan Kejaksaan menyadari adanya efek negatif yang ditimbulkan apabila menangani kasus sembrono.
Dia menjelaskan lembaga yang menaunginya itu memiliki hukuman bagi siapa pun yang melanggar kode etik.
Oleh karena itu, tak perlu khawatir ada 'main' dalam menangani perkara tersebut.
"Kesulitan-kesulitan perkara itu (kasus), sudah kami pelajari," ujar Ketut tegas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus Ferdy Sambo Cs ditangani serius, Kejaksaan bereaksi.
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX