Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Cs Ditangani Serius, Kejaksaan Bereaksi
Senin, 22 Agustus 2022 – 20:20 WIB
Dia mengatakan pihaknya kini tengah meneliti berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yang terlibat.
"Sekarang masih dipelajari oleh JPU dalam waktu 14 hari," tutur Ketut.
Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Adapun empat tersangka tersebut yakni FS, REPL, RRW, dan KM.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus Ferdy Sambo Cs ditangani serius, Kejaksaan bereaksi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX