Mahfud MD Minta Kepala Daerah Hindari Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD mengimbau kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 untuk menghindari perilaku koruptif.
Dia meminta para kepala daerah itu menjalankan amanat sebaik-baiknya.
"Para kepala daerah yang telah dilantik agar menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya, menghindari korupsi, dan sedapat mungkin menunaikan janji-janji politiknya," kata Mahfud saat memberi arahan kepada 184 kepada daerah hasil Pilkada 2020 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/4) secara virtual.
Dia juga meminta pemerintah daerah selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam kebijakan pengamanan di wilayahnya.
Selain itu, kata Mahfud, turut mendukung dan mengimbau masyarakat terkait kebijakan larangan mudik Lebaran.
Menurut Mahfud, kondisi daerah yang stabil juga sangat menentukan jalannya roda pemerintahan.
"Perlu sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi sangatlah penting karena tanpa bersinergi, kebijakan antara pusat dan daerah mustahil diimplementasikan," ujar Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud meminta pemda melakukan pengetatan dan penegakan protokol kesehatan, terutama selama bulan puasa dan Lebaran tahun ini.
"Kepala daerah yang terpilih dalam pilkada merupakan mandataris rakyat yang perlu kita jaga legitimasinya," tutur Mahfud MD. (antara/jpnn)
Menko Polhukkam Mahfud MD meminta kepala daerah yang baru terpilih pada Pilkada Serentak 2020 menghindari korupsi. Dia meminta kepala daerah sedapat mungkin menunaikan janji-janji politiknya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2