Mahfud MD Minta Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diakhiri
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Twitter akun @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
Mahfud menuturkan langkah KPK melakukan TWK sah secara hukum. Setidaknya Mahkamah Agung (MA) dan MK tidak menilai tes itu salah secara hukum.
Namun, kata dia, presiden pada sisi lain tidak salah ketika menyetujui permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun, Jenderal Listyo berharap pegawai KPK tidak lulus TWK diangkat ASN di instansi Korps Bhayangkara.
Mahfud kemudian menyinggung Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun. 2020. Ayat itu berbunyi yaitu presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Selain itu, pasal itu juga berisi tentang Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri dan institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkap Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan bisa diakhiri. Begini alasannya.
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim